Kamis, 05 Desember 2013

KONTRIBUSI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SHU





MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
“KONTRIBUSI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SHU”


Description: images.jpg

DISUSUN OLEH
NAMA : YUDINDA CAHYA PERMANA
KELAS : 2EA21
NPM : 18212323

UNIVERSITAS GUNADARMA
2012



Kata Pengantar


Saya panjatkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT atas segala rahmat dan segala karunianya saya dapat menyelesaikan Makalah Ekonomi Koperasi. Selain sebagai tugas, makalah yang saya buat ini bertujuan dapat memberikan informasi kepada para pembaca tentang Kontribusi Anggota Koperasi Terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU). Pembuatan dan penulisan dengan materi Kontribusi Anggota Koperasi Terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) ini diharapkan dapat memberikan manfaat serta tambahan pengetahuan dan semangat bagi rekan-rekan mahasiswa serta para pembaca untuk lebih mendukung Perkoperasian di Indonesia.

Banyak sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini baik itu masalah waktu, sarana, dan lain-lain. Oleh sebab itu, selesainya makalah ini bukan semata-mata karena kemampuan saya sendiri, banyak pihak yang mendukung dan membantu saya dalam penyusunan makalah ini. Dalam kesempatan ini, penyusun mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah membantu saya.

Saya harapkan makalah ini nantinya berguna bagi para pembaca. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat saya butuhkan agar kedepannya saya mampu membuat makalah dengan lebih baik lagi dan bermanfaat bagi diri saya sendiri, teman-teman dan pihak lain yang berkepentingan.




     
          Jakarta,November 2013




                                                                                                                        (Yudinda Cahya Permana)

DAFTAR ISI

Kata Pengantar ................................................................................................................... i
Daftar Isi         .................................................................................................................. ii
BAB I              PENDAHULUAN
A.     LATARBELAKANG   ........................................................................... 1
B.     RUMUSAN MASALAH          .............................................................. 2
C.     TUJUAN                     ........................................................................... 2
D.     BATASAN MASALAH           .............................................................. 2
BAB II             LANDASAN TEORI
A.     PENGERTIAN UMUM KOPERASI    ................................................. 3
B.     PRINSIP-PRINSIP KOPERASI                        ................................................. 4
C.     CIRI-CIRI KOPERASI                         ................................................. 4
D.     PENGERTIAN SHU                            ................................................. 5
a)      Rumusan pembagian SHU             ................................................. 5
b)      Prinsp-prinsip pembagian SHU      ................................................. 6
c)      Pembagian SHU perAnggota          ................................................. 6
BAB III            PEMBAHASAN
A.     KONTRIBUSI ANGGOTA KEPADA SHU KOPERASI....................... 7
BAB IV           PENUTUP
                        KESIMPULAN            ........................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA   .................................................................................................... 10



BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATARBELAKANG

Koperasi adalah suatu bentuk organisasi ekonomi yang menganut kuat asas kebersamaan dan kekeluargaan (UU NO.25 Tahun 1992 Pasal 1 ayat 1) untuk meningkatkan perekonomian dan meningkatkan kemajuan usaha serta kesehjateraan kehidupan bermasyarakat.

Anggota adalah  pemilik sekaligus yang menjalankan  pelayanan koperasi. Jadi kesadaran akan  Kontribusi Anggota Koperasi Terhadap SHU(Sisa Hasil Usaha) sangat di perlukan karena dengan tujuan akhirnya adalah  meningkatnya partisipasi anggota dalam usaha koperasinya atau juga sebagai motivasi anggota-anggotanya terutama yang pasif  di koperasi dalam  hal ini anggota-anggota koperasi yang aktif akan mendapatkan SHU lebih tinggi di banding dengan anggota yang pasif karena bagaimanapun juga anggota koperasi yang aktif dapat memberikan kontribusi yang besar bagi koperasinya agar lebih maju.

Menurut pasal 45 ayat(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Koperasi adalah salah satu kegiatan usaha oleh karena itu koperasi haruslah mencapi profit yang lebih agar meningkatkan SHU nya,jika suatu koperasi menderita kerugian bagaimana suatu koperasi tersebut untuk mempunyai modal bagi usaha-usaha nya serta adakah sisa hasil usahanya(SHU).

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan penjelasan diatas maka masalah yang akan diteliti adalah :
a.       Apakah ada Pengaruh Anggota Terhadap Sisa Hasil Usaha ?
b.      Seberapa besar Partisipasi atau Pengaruh Anggota Terhadap SHU ?

C.    TUJUAN
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui besarnya pengaruh partisipasi anggota terhadap perkembangan Sisa  Hasil Usaha (SHU).
Dan Tujuan dari penelitian tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui partisipasi anggota Koperasi .
2.      Untuk mengetahui besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi .
3.      Untuk mengetahui pengaruh partisipasi anggota terhadap Sisa Hasil Usaha Koperasi.

D.    BATASAN MASALAH

Anggota koperasi dituntut kesadarannya untuk aktif dalam memenuhi kewajibannya, karena kesadaran dalam memenuhi hak dan kewajiban anggota sangat diperlukan untuk pengembangan koperasi. Kesadaran yang tinggi anggota itu dimanifestasikan dalam bentuk adanya partisipasi aktif anggota koperasi yang diharapkan usaha yang dilaksanakan akan mendatangkan laba usaha. Dengan laba usaha (Sisa Hasil Usaha) yang diperoleh setiap periode tahun buku yang sebagian dicadangkan sebagai dana dan sebagian digunakan untuk memupuk modal.
















BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian Umum Koperasi
Pada hakekatnya koperasi merupakan suatulembaga ekonomi yang sangat di perlukan dan penting untuk di perhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang orang yang ingin meningkatka taraf hidup.dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai suatu cara untuk memecahkan berbagi persoalan yang mereka hadapi masing masing.oleh sebab itu sudah selayaknya koperasi menduduki tempat yang penting dalam suatu perekonomian suatu negara di samping sektor sektor perekonomian yang lainnya.  bagi bangsa indonesia koperasi sudah tidak asing lagi,karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Koperasi di Indonesia juga adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha  bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia koperasi di atur dalm undang undang No 23 tahun 1992 tentang perkoperasian,rumusan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melendasakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
Tujuan Koperasi,yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggota lebih baik di bandingkan sebelum bergabung dengan koperasi
Manfaat koperasi,artinya koperasi didirikan untuk menekan biaya sehingga keuntungan yang di peroleh anggota menjadi lebih besar.




B.     PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, semua orang yang bersedia menerima tanggung jawab keanggotanya tanpa berdasarkan faktor ras, jenis kelamin dan ststus sosial
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, organisasi yang diawasi oleh para anggotanya secara aktif untuk membuat kebijakan dan mengambil keputusan.
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing,
·         Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal,anggota menyetorkan modal secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis.
·         Kemandirian, organisasi yang otonom memiliki kemandirian serta diawasi oleh anggotanya.

C.    CIRI-CIRI KOPERASI
Koperasi mempunyai ciri ciri yang harus nampak dalam kehidupan perkumpulan itu.sebenarnya apabila kita telaahlebih jauh,ciri ciri koperasi terdapat paada berbagai pasal dalam undang undang No.25/1992 misalnya terdapat pasal yang menentukan batasan tentang pengertian koperasi,ada pasal yang mengatur tentang keanggotaan,kepengurusan,permodalan,pembagian sisa hasil usaha (SHU),dan diantaranya ada salah satu pasal yang menyebutkan tentang prinsip koperasi yang dianggap sebagai ciri sfesipik koperasi dan juga di kenal sebagai jati diri koperasi yaitu"anggota sebagai pemilik dan pelanggan".








D.    PENGERTIAN SHU

SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajiban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
Menurut pasal 45 ayat(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

a.      RUMUS PEMBAGIAN SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU  kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa  =  Va  x  JUA +  Sa  x  JMA
                 -----                 -----
                VUK               TMS


Dimana            :
SHU Pa           : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota
VA                  : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                  : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa                    : Jumlah simpan ananggota
TMS                : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

b.      Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.    SHU anggota dibayar secara tunai.

c.       Pembagian SHU per Anggota 

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula.
















BAB III
PEMBAHASAN

A.    Kontribusi Anggota Kepada Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi.
Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi.
Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi.Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota pada koperasi adalah semua bentuk kontribusi yang disepakati  pada rapat anggota, diantaranya modal (uang dan/atau fisik), simpanan wajib dan sukarela, pikiran, menyalurkan kebutuhan dan produk melalui perusahaan koperasi, bekerja penuh kesadaran dan semangat tinggi. Kegiatan menghasilkan produk dalam bentuk jumlah dan mutu yang baik, dan selalu meningkatkan keterampilan membuat produk yang lebih baik melalui pengalaman maupun dalam bentuk kesiapan mengikuti pendidikan/pelatihan keterampilan.
Dari pengertian tersebut, kontribusi adalah bentuk nyata dari partisipasi anggota sebagai  rasa memiliki koperasi terhadap pelayanan yang disediakan koperasi dalam kegiatan produksi, atau bentuk nyata partisipasi anggota sebagai pengguna layanan yang disediakan koperasi dalam kegiatan produksi. Dengan kata lain koperasi melayani anggota, anggota berpartisipasi.
Peranan partisipasi anggota sangatlah penting dalam segala kegiatan perkoperasian. Partisipasi anggota terhadap koperasi meliputi patisipasi anggota dalam bidang pengambilan keputusan, dalam bidang modal dan dalam bidang penggunaan jasa koperasi. Peranan partisipasi anggota sangatlah berpengaruh terhadap SHU yang didapat oleh koperasi, yang pada akhirnya SHU yang didapat oleh koperasi kembali lagi kepada anggota sesuai dengan partisipasi anggota tersebut terhadap koperasinya .

Permasalahan yang harus dipecahkan adalah :
1)      Apakah ada Pengaruh Anggota Terhadap Sisa Hasil Usaha ?
2)      Seberapa besar Partisipasi atau Pengaruh Anggota Terhadap SHU ?
Untuk mengetahui apakah ada pengaruh atau tidaknya dan seberapa besarnya kontribusi anggota terhadap sisa hasil usaha ( SHU ) tersebut ialah harus mengetahui daerah populasi berada dan pengambilan samplenya serta variable suatu daerahnya yang akan kita telusuri. Dan sangat penting juga mewawancarai Anggota serta ketua dari Koperasi tersebut,Bendahara,Sekertaris tentang Sisa Hasil Usaha sebuah Koperasi tersebut. Sehingga dalam penelitian tentang variable anggota pada SHU akan mendapatkan hasil yang positif atau negatifnya dalam berpartisipasi dengan anggotanya dengan variable SHU karena semakin tinggi partisipasi anggota terhadap koperasinya maka semakin tinggi pulalah SHU yang diperoleh. Inilah  Besarnya pengaruh partisipasi anggota terhadap sisa hasil usaha (SHU).

Menurut Perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:

·         Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.


·         Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”



















  
BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan

Jadi, disarankan bagi anggota koperasi hendaknya meningkatkan partisipasi anggotanya terhadap koperasinya baik dalam bidang organisasi, bidang modal maupun jasanya dalam Peningkatan partisipasi anggotanya dalam bidang demokrasi ekonomi koperasi, dilakukan dengan cara meningkatkan semangat berkoperasi dan selalu memberikan saran dan kritiknya untuk membangun  koperasinya agar lebih maju dan dalam Peningkatan partisipasi anggota dalam bidang modal, disarankan anggota untuk loyal dalam simpanan wajib dan meningkatkan simpanan sukarelanya dan bekerja jujur dan dalam Peningkatan partisipasi anggota dalam bidang jasa koperasi, anggota disarankan selain sebagai pemilik namun anggota juga sebagai pelanggan setiap unit usaha koperasi dan bekerja jujur serta menjujung tinggi rasa loyalitas untuk koperasi dan semangat dalam berkoperasi .
Hal ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan SHU.Peranan partisipasi anggota sangatlah penting dalam segala kegiatan perkoperasian. Partisipasi anggota terhadap koperasi meliputi partisipasi anggota dalam bidang pengambilan keputusan, dalam bidang modal dan dalam bidang penggunaan jasa koperasi. Peranan partisipasi anggota sangatlah berpengaruh terhadap SHU yang di dapat oleh koperasi, yang pada akhirnya SHU yang didapat oleh koperasi kembali lagi kepada anggota sesuai dengan partisipasi anggota tersebut terhadap koperasinya.















Daftar Pustaka

id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Republik Indonesia, Undang-Undang Perkoperasian No. 25 / 1992