MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
“KONTRIBUSI ANGGOTA KOPERASI
TERHADAP SHU”
DISUSUN
OLEH
NAMA :
YUDINDA CAHYA PERMANA
KELAS :
2EA21
NPM :
18212323
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
Kata Pengantar
Saya
panjatkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT atas segala rahmat dan segala
karunianya saya dapat menyelesaikan Makalah Ekonomi Koperasi. Selain sebagai tugas, makalah yang
saya buat ini bertujuan dapat memberikan informasi kepada para pembaca tentang
Kontribusi Anggota Koperasi Terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU). Pembuatan dan
penulisan dengan materi Kontribusi Anggota Koperasi Terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU)
ini diharapkan dapat memberikan manfaat serta tambahan pengetahuan dan semangat
bagi rekan-rekan mahasiswa serta para pembaca untuk lebih mendukung
Perkoperasian di Indonesia.
Banyak sekali hambatan dalam
penyusunan makalah ini baik itu masalah waktu, sarana, dan lain-lain. Oleh
sebab itu, selesainya makalah ini bukan semata-mata karena kemampuan saya
sendiri, banyak pihak yang mendukung dan membantu saya dalam penyusunan makalah
ini. Dalam kesempatan ini, penyusun mengucapkan terima kasih banyak kepada
pihak-pihak yang telah membantu saya.
Saya harapkan makalah ini nantinya
berguna bagi para pembaca. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini
terdapat banyak kesalahan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun
sangat saya butuhkan agar kedepannya saya mampu membuat makalah dengan lebih
baik lagi dan bermanfaat bagi diri saya sendiri, teman-teman dan pihak lain
yang berkepentingan.
Jakarta,November 2013
(Yudinda Cahya
Permana)
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ...................................................................................................................
i
Daftar
Isi ..................................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
LATARBELAKANG ...........................................................................
1
B.
RUMUSAN
MASALAH ..............................................................
2
C.
TUJUAN ...........................................................................
2
D.
BATASAN
MASALAH ..............................................................
2
BAB
II LANDASAN
TEORI
A.
PENGERTIAN
UMUM KOPERASI .................................................
3
B.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI .................................................
4
C.
CIRI-CIRI
KOPERASI .................................................
4
D.
PENGERTIAN
SHU .................................................
5
a)
Rumusan
pembagian SHU .................................................
5
b)
Prinsp-prinsip
pembagian SHU .................................................
6
c)
Pembagian
SHU perAnggota .................................................
6
BAB
III PEMBAHASAN
A.
KONTRIBUSI
ANGGOTA KEPADA SHU KOPERASI....................... 7
BAB
IV PENUTUP
KESIMPULAN ........................................................................................
9
DAFTAR
PUSTAKA ....................................................................................................
10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATARBELAKANG
Koperasi adalah suatu bentuk
organisasi ekonomi yang menganut kuat asas kebersamaan dan kekeluargaan (UU NO.25
Tahun 1992 Pasal 1 ayat 1) untuk meningkatkan perekonomian dan meningkatkan
kemajuan usaha serta kesehjateraan kehidupan bermasyarakat.
Anggota adalah
pemilik sekaligus yang menjalankan
pelayanan koperasi. Jadi kesadaran akan
Kontribusi Anggota Koperasi Terhadap SHU(Sisa Hasil Usaha) sangat di
perlukan karena dengan tujuan akhirnya adalah
meningkatnya partisipasi anggota dalam usaha koperasinya atau juga
sebagai motivasi anggota-anggotanya terutama yang pasif di koperasi dalam hal ini anggota-anggota koperasi yang aktif
akan mendapatkan SHU lebih tinggi di banding dengan anggota yang pasif karena
bagaimanapun juga anggota koperasi yang aktif dapat memberikan kontribusi yang
besar bagi koperasinya agar lebih maju.
Menurut pasal 45
ayat(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
Koperasi adalah salah satu kegiatan
usaha oleh karena itu koperasi haruslah mencapi profit yang lebih agar
meningkatkan SHU nya,jika suatu koperasi menderita kerugian bagaimana suatu
koperasi tersebut untuk mempunyai modal bagi usaha-usaha nya serta adakah sisa
hasil usahanya(SHU).
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan penjelasan diatas maka masalah yang akan
diteliti adalah :
a.
Apakah ada Pengaruh Anggota Terhadap Sisa Hasil Usaha ?
b.
Seberapa besar Partisipasi atau Pengaruh Anggota Terhadap
SHU ?
C.
TUJUAN
Adapun
tujuan penelitian yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui besarnya pengaruh
partisipasi anggota terhadap perkembangan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Dan Tujuan
dari penelitian tersebut adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui partisipasi anggota
Koperasi .
2. Untuk mengetahui besarnya Sisa Hasil
Usaha (SHU) Koperasi .
3. Untuk mengetahui pengaruh
partisipasi anggota terhadap Sisa Hasil Usaha Koperasi.
D. BATASAN
MASALAH
Anggota
koperasi dituntut kesadarannya untuk aktif dalam memenuhi kewajibannya, karena
kesadaran dalam memenuhi hak dan kewajiban anggota sangat diperlukan untuk
pengembangan koperasi. Kesadaran yang tinggi anggota itu dimanifestasikan dalam
bentuk adanya partisipasi aktif anggota koperasi yang diharapkan usaha yang
dilaksanakan akan mendatangkan laba usaha. Dengan laba usaha (Sisa Hasil Usaha)
yang diperoleh setiap periode tahun buku yang sebagian dicadangkan sebagai dana
dan sebagian digunakan untuk memupuk modal.
BAB II
LANDASAN
TEORI
A.
Pengertian Umum Koperasi
Pada
hakekatnya koperasi merupakan suatulembaga ekonomi yang sangat di perlukan dan
penting untuk di perhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang
orang yang ingin meningkatka taraf hidup.dasar kegiatan koperasi adalah
kerjasama yang dianggap sebagai suatu cara untuk memecahkan berbagi persoalan
yang mereka hadapi masing masing.oleh sebab itu sudah selayaknya koperasi
menduduki tempat yang penting dalam suatu perekonomian suatu negara di samping
sektor sektor perekonomian yang lainnya. bagi bangsa indonesia
koperasi sudah tidak asing lagi,karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam
rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Koperasi di Indonesia juga
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Di Indonesia koperasi di atur dalm
undang undang No 23 tahun 1992 tentang perkoperasian,rumusan koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melendasakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
Tujuan Koperasi,yaitu menjadikan
kondisi sosial dan ekonomi anggota lebih baik di bandingkan sebelum bergabung
dengan koperasi
Manfaat koperasi,artinya koperasi
didirikan untuk menekan biaya sehingga keuntungan yang di peroleh anggota
menjadi lebih besar.
B.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip Koperasi UU No.
25 / 1992
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka, semua orang yang bersedia menerima tanggung jawab
keanggotanya tanpa berdasarkan faktor ras, jenis kelamin dan ststus sosial
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi, organisasi yang diawasi oleh para anggotanya secara aktif
untuk membuat kebijakan dan mengambil keputusan.
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa masing-masing,
·
Pemberian batas jas
yang terbatas terhadap modal,anggota menyetorkan modal secara adil dan
melakukan pengawasan secara demokratis.
·
Kemandirian, organisasi
yang otonom memiliki kemandirian serta diawasi oleh anggotanya.
C.
CIRI-CIRI
KOPERASI
Koperasi
mempunyai ciri ciri yang harus nampak dalam kehidupan perkumpulan
itu.sebenarnya apabila kita telaahlebih jauh,ciri ciri koperasi terdapat paada
berbagai pasal dalam undang undang No.25/1992 misalnya terdapat pasal yang
menentukan batasan tentang pengertian koperasi,ada pasal yang mengatur tentang
keanggotaan,kepengurusan,permodalan,pembagian sisa hasil usaha (SHU),dan
diantaranya ada salah satu pasal yang menyebutkan tentang prinsip koperasi yang
dianggap sebagai ciri sfesipik koperasi dan juga di kenal sebagai jati diri
koperasi yaitu"anggota sebagai pemilik dan pelanggan".
D.
PENGERTIAN SHU
SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu
satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajiban,termasuk
pajak dalam tahun buku yang berhubungan. SHU setelah di kurangi dengan dana
cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian Semakin besar
transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
Menurut
pasal 45 ayat(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
a.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan
model matematika
SHU Pa = Va x JUA
+ Sa x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi
(total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpan ananggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
b.
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai.
c.
Pembagian
SHU per Anggota
Setelah
kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung
pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda
karena modal dan kerja yang berbeda pula.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Kontribusi
Anggota Kepada Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Istilah
sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang
dari dua sisi.
Dari sisi
pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di
dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah
merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi.
Dari sisi
kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai
tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan
keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi.Sisi ini menunjukkan bahwa
badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan
memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi
anggota pada koperasi adalah semua bentuk kontribusi yang disepakati pada
rapat anggota, diantaranya modal (uang dan/atau fisik), simpanan wajib dan
sukarela, pikiran, menyalurkan kebutuhan dan produk melalui perusahaan
koperasi, bekerja penuh kesadaran dan semangat tinggi. Kegiatan menghasilkan
produk dalam bentuk jumlah dan mutu yang baik, dan selalu meningkatkan
keterampilan membuat produk yang lebih baik melalui pengalaman maupun dalam
bentuk kesiapan mengikuti pendidikan/pelatihan keterampilan.
Dari
pengertian tersebut, kontribusi adalah bentuk nyata dari partisipasi anggota
sebagai rasa memiliki koperasi terhadap pelayanan yang disediakan
koperasi dalam kegiatan produksi, atau bentuk nyata partisipasi anggota sebagai
pengguna layanan yang disediakan koperasi dalam kegiatan produksi. Dengan kata
lain koperasi melayani anggota, anggota berpartisipasi.
Peranan
partisipasi anggota sangatlah penting dalam segala kegiatan perkoperasian.
Partisipasi anggota terhadap koperasi meliputi patisipasi anggota dalam bidang
pengambilan keputusan, dalam bidang modal dan dalam bidang penggunaan jasa
koperasi. Peranan partisipasi anggota sangatlah berpengaruh terhadap SHU yang
didapat oleh koperasi, yang pada akhirnya SHU yang didapat oleh koperasi
kembali lagi kepada anggota sesuai dengan partisipasi anggota tersebut terhadap
koperasinya .
Permasalahan
yang harus dipecahkan adalah :
1)
Apakah ada Pengaruh Anggota Terhadap Sisa Hasil Usaha ?
2)
Seberapa besar Partisipasi atau Pengaruh Anggota Terhadap
SHU ?
Untuk mengetahui apakah ada pengaruh atau tidaknya dan
seberapa besarnya kontribusi anggota terhadap sisa hasil usaha ( SHU ) tersebut
ialah harus mengetahui daerah populasi berada dan pengambilan samplenya serta
variable suatu daerahnya yang akan kita telusuri. Dan sangat penting juga mewawancarai
Anggota serta ketua dari Koperasi tersebut,Bendahara,Sekertaris tentang Sisa
Hasil Usaha sebuah Koperasi tersebut. Sehingga dalam penelitian tentang variable
anggota pada SHU akan mendapatkan hasil yang positif atau negatifnya dalam
berpartisipasi dengan anggotanya dengan variable SHU karena semakin tinggi
partisipasi anggota terhadap koperasinya maka semakin tinggi pulalah SHU yang
diperoleh. Inilah Besarnya pengaruh
partisipasi anggota terhadap sisa hasil usaha (SHU).
Menurut Perundang-undangan koperasi
Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
·
Pasa1
45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU
setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
·
Penjelasan
Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain,
ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi
usaha dan partisipasi modal.”
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Jadi,
disarankan bagi anggota koperasi hendaknya meningkatkan partisipasi anggotanya
terhadap koperasinya baik dalam bidang organisasi, bidang modal maupun jasanya
dalam Peningkatan partisipasi anggotanya dalam bidang demokrasi ekonomi
koperasi, dilakukan dengan cara meningkatkan semangat berkoperasi dan selalu
memberikan saran dan kritiknya untuk membangun
koperasinya agar lebih maju dan dalam Peningkatan partisipasi anggota
dalam bidang modal, disarankan anggota untuk loyal dalam simpanan wajib dan
meningkatkan simpanan sukarelanya dan bekerja jujur dan dalam Peningkatan
partisipasi anggota dalam bidang jasa koperasi, anggota disarankan selain
sebagai pemilik namun anggota juga sebagai pelanggan setiap unit usaha koperasi
dan bekerja jujur serta menjujung tinggi rasa loyalitas untuk koperasi dan
semangat dalam berkoperasi .
Hal
ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan
menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan SHU.Peranan
partisipasi anggota sangatlah penting dalam segala kegiatan perkoperasian.
Partisipasi anggota terhadap koperasi meliputi partisipasi anggota dalam bidang
pengambilan keputusan, dalam bidang modal dan dalam bidang penggunaan jasa
koperasi. Peranan partisipasi anggota sangatlah berpengaruh terhadap SHU yang
di dapat oleh koperasi, yang pada akhirnya SHU yang didapat oleh koperasi
kembali lagi kepada anggota sesuai dengan partisipasi anggota tersebut terhadap
koperasinya.
Daftar
Pustaka
http://www.docstoc.com/docs/26734820/PENGARUH-PARTISIPASI-ANGGOTA-KOPERASI-TERHADAP-SISA-HASIL-USAHA-UNIVERSITAS
NEGERI
SEMARANG
id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Republik
Indonesia, Undang-Undang Perkoperasian
No. 25 / 1992
Tidak ada komentar:
Posting Komentar