DISUSUN OLEH
NAMA : YUDINDA CAHYA PERMANA
KELAS : 2EA21
NPM : 18212323
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012 / 2013
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakathu
Rasa syukur saya panjatkan kehadirat
ALLAH SWT yang telah mengijinkan dan memberi nikmat kemudahan kepada saya dalam
menyusun dan menulis Tugas Akhir Softskill Mata Kuliah Ekonomi Koperasi. Hal yang
paling mendasar yang mendorong saya menyusun makalah ini adalah Tugas dari Mata
Kuliah Ekonomi Koperasi, untuk mencapai nilai yang memenuhi syarat perkuliahan.
Pada kesempatan ini saya mengucapkan
banyak Terimakasih yang tak terhingga harganya atas bimbingan Dosen saya yaitu Bapak
Nurhadi dan semua pihak sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Jika ada kekurangan dalam makalah ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalammualaikum warahmatullahi
wabarakhtu
Jakarta,
Januari 2014
( Yudinda Cahya Permana )
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
.............................................................................................................
i
Daftar Isi ......................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latarbelakang
....................................................................................................
1
B. Sejarah Gerakan Koperasi di Indonesia
............................................................... 1
C. Fungsi dan Peran Koperasi di Indonesia
.............................................................. 4
D. Koperasi Berlandaskan Hukum
........................................................................... 4
BAB II LANDASAN TEORI
A. Pengertian Koperasi
...........................................................................................
5
B. Undang-undang Koperasi
...................................................................................
6
BAB III PEMBAHASAN
A. Beberapa Cara Mengembangkan dan Memajukan
Koperasi di Indonesia ............. 37
1) Merekrut anggota yang berkompeten
........................................................... 37
2) Dari segi keanggotaan
................................................................................
37
3) Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
................................................... 38
4) Menerapkan sistem GCG
.............................................................................
38
5) Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
.................................................... 40
6) Membenahi kondisi internal koperasi
............................................................ 40
7) Meningkatkan daya jual koperasi dan
melakukan sarana promosi ................. 41
8) Penggunaan kriteria identitas
...................................................................... 41
9) Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan
politis .................................. 42
10) Cara memajukan koperasi dengan sistem
penjualannya ................................ 43
a) Pemecahan kualitas
......................................................................... 43
b) Pengorganisasian kualitas
................................................................ 44
c) Pemantauan kualitas
....................................................................... 44
d) Umpan balik
....................................................................................
44
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan ...................................................................................................................
45
Daftar Pustaka
..............................................................................................................
46
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATARBELAKANG
Koperasi di Indonesia, menurut
UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kay a.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten presiden Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman
padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Ø Pada Zaman
Belanda pembentuk Koperasi belum dapat terlaksana karena ;
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum
Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi
golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan
berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ) yang berkedudukan di
Tasikmalaya ( Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara
Belanda )
C.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
D.
KOPERASI BERLANDASKAN HUKUM
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun
1967 adalah ( Organisasi ) ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha ( perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak
BAB II
LANDASAN TEORI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Seringkali orang mendefinisikan
koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau serangkaian prinsip
koperasi, terutama prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan oleh pelopor dari
Rochdale, Raiffeisen, Schulze D, dan juga oleh konsepsi-konsepsi lain.
Kata "Koperasi" berasal
dari bahasa Inggris "Coorperation" yang terdiri dari 2 kata, yaitu
"Co" yang sama artinya Bersama dan "Operation" yang artinya
bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat
didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
nilai jatidiri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya
yang lebih rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya.
Secara
koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan
diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka,melalui
pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis. Terdapat dua
unsur yang paling berkaitan satu sama lain dalam koperasi setidak-tidaknya.
Unsur pertama adalah unsur ekonomi, sedangkan unsur kedua adalah unsur sosial.
Sebagai suatu bentuk perusahaan, koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan
kebutuhan ekonomi para anggotanya secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan
orang, koperasi memiliki watak sosial.
Keuntungan bukanlah tujuan utama
koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan
dalam koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Agar
Koperasi tidak menyimpang dari tujuan itu, pembentukan dan pengelolaan koperasi
harus dilakukan secara demokratis. Pada saat pembentukannya, koperasi harus
dibentuk berdasarkan kesukarelaan dan kemauan bersama dari para pendirinya
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
B.
UNDANG-UNDANG
KOPERASI
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25
TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun
dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi
sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan
tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan
perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian
dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan
organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN,
ASAS, DAN TUJUAN
Bagian
Pertama
Landasan dan
Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI,
PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian
Pertama
Fungsi dan
Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi
sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip
Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka
Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat
Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran
Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) memuat sekurang-kurangnya:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai
pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan
Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis
disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan
pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara
tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan
pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan
dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a. menggabungkan
diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan
diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan
dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan
Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi
Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam
buku daftar anggota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi
ialah setiap warga negara Indonesia yang
mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar
biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada
kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh
atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban
dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha
yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi
anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran
kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT
ORGANISASI
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat
Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota
yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum dibidang
organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban
Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian,
dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan
dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan
suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder
dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan
jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit
sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus
yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai
wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan
Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian
Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa
Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama
anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5
(lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas:
a. mengelola
Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan
dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
(2) Pengurus berwenang:
a. mewakili Koperasi di dalam dan di
luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan
pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar
Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat
Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat
Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota
untuk mendapat persetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi
tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar
perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan
yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Di samping penggantian kerugian
tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup
kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1
(satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun
laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. perhitungan tahunan yang terdiri
dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari
tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta
hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota
Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang
bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk
pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban
Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian
Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasannya.
(2) Pengawas berwenang:
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan
publik.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi
dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal
yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN
USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan
Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota
Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan
menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat
dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan
pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL
USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang
dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN
KOPERASI
Bagian
Pertama
Cara
Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota, atau
b. keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang
bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat
lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh
Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2
(dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan
berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai
diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling
lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya penyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh
Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor
dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung
berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran
Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku
baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 disebutkan:
a. nama dan alamat Penyelesai, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat
mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal
diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi,
terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya
disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh
penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut
tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan
setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada
Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada
Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban
sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum
untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
b. mengumpulkan segala keterangan yang
diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota dan
bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan
segala catatan dan arsip koperasi;
e. menetapkan dan melaksanakan segala
kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi
untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian
kepada anggota;
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya
menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan
yang dimilikinya.
Bagian
Ketiga
Hapusnya
Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran
Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal
pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA
GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama
mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk
memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata
kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan
kegiatan:
a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan
masyarakat;
c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan
masyarakat;
d. mengembangkan kerja sama
antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat
nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan
tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1)disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta
permasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan
kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
a. memberikan
kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan
Koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang
saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya;
d. membudayakan Koperasi dalam
masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada
Koperasi, Pemerintah:
a. membimbing usaha Koperasi yang
sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b. mendorong, mengembangkan, dan
membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian
perkoperasian;
c. memberikan kemudahan untuk
memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. membantu pengembangan jaringan usaha
Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e. memberikan bantuan konsultasi guna
memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan
Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan
kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di- usahakan oleh Koperasi;
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi
di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak
diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal
61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan
kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan
kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada
saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini,
maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor
2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1992 NOMOR 116
BAB III
PEMBAHASAN
A. Beberapa Cara Untuk Mengembangkan
& Memajukan Koperasi Indonesia
Ø Dari segi
Sumber Daya Manusia (SDM)
1) Merekrut
anggota yg berkompeten
Pertama rekrut anggota yang berkompeten dalam
bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan
orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan
koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik,
kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya
masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum
berpengalaman.
2) Dari segi
keanggotaan
Harus ada cara-cara pasti untuk memajukan potensi
koperasi-koperasi di semua negara, lepas dari tingkat perkembangannya, supaya
dapatmembantu mereka dan keanggotaan mereka, untuk:
(a) menciptakan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan
yang menimbulkan pendapatan dan lapangan pekerjaan layak dan pantas yang
berkesinambungan.
(b) mengembangkan kapasitas -kapasitas sumber daya
manusia danpengetahuan dari nilai-nilai, keunggulan-keunggulan dan
kemanfaatankemanfaatan gerakan koperasi melalui pendidikan dan pelatihan.
(c) mengembangkan potensi usaha mereka, termasuk
kapasitaskewirausahaan dan manajerial.
(d) memperkuat daya saing mereka dan juga
memperoleh akses padapasar-pasar dan pembiayaan kelembagaan.
(e) meningkatkan simpanan-simpanan dan investasi
(f) memperbaiki kesejahteraan sosial dan ekonomi,
dengan memperhatikan kebutuhan untuk menghapus semua bentuk diskriminasi.
(g) Menyumbang terhadap pembangunan manusia yang
berkesinambungan.
(h) membangun dan memperluas sektor dari ekonomi yang
sifatnya nyata berbeda yang mempunyai kemampuan hidup (viable) dan
ekonomis, yang meliputi koperasi-koperasi, yang tanggap terhadap
kebutuhankebutuhan sosial dan ekonomi dari komunitas.
Ø Dalam
Penetapan Kebijakan
3) Merubah
kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan
pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan
koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah
kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah
organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4) Menerapkan
sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate
governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan
pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama
semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan.
Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian
Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di
kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan
di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan
koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi
dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih
berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang
sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika
koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan
sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah
mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan
lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok
masyarakat yang berada pada asas ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan,
pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan
ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar
belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi
baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin
banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada
koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini
sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah
berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin
tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak
berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu
diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap
perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate
governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan
pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi
sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin
kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran
pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya
yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia
perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi
GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi
benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan
perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan
kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan
koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
Ø Pembenahan
Secara Menyeluruh
5) Memperbaiki
koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue
print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya
diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam
menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain
itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG
koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan
kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun
media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian
Indonesia.
6) Membenahi
kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien,
mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan
tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang
menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan
dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi,
penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
7) Meningkatkan
daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya
lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar
terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin
dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah,
menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan
yang baik sehingga masyarakat puas. Dan tidak hanya itu, koperasi pun
memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat
diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya
dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di
koperasi.
8) Penggunaan
kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi
koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan
yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan
esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan
tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha
lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan
Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu
memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam
teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
9) Menghimpun
kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan
kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan
hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh
usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek
menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak
melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan,
pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui
pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang
ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah
membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan
asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif
terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri
baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar
dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang
mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat
banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan
membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai
salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat
bersaing di perekonomian dunia.
10) Cara
memanjukan Koperasi dengan Sistem Penjualannya
Agar reposisi koperasi dapat terlaksana, maka koperasi
melakukan pemecahan masahah agar reposisi koperasi dapat dilakukan dengan baik
(tentunya dengan melihat kegiatan koperasi sebelum reposisi dan kemudian
mengindentifikasikan kegiatan dan proses mana saja yang harus diubah bahkan
menghilangkan), dijelaskan sebagai berikut:
a) Langkah 1: Pemecahan Kualitas,
terdiri dari:
Ø Identifikasi
output: dilakuan oleh koperasi di kabupaten untuk menilai SDA yang paling
potensial di daerahnya, apakah sesuai dengan hasil riset koperasi pusat.
Ø Identifikasi
pelanggan : untuk SDA jenis X akan (cocok jika dipasarkan ke daerah mana? Riset
pasar menjadi tugas koperasi pusat. Hasil riset tersbut kemudian dikomunikasi
ke koperasi di kabupaten melalui Sistem Informasi Produksi sehingga lebih
menghemat waktu dan tenaga.
Ø Identifikasi
kebutuhan pelanggan, dilakukan juga oleh koperasi pusat pada waktu riset pasar.
Ø Identifikasi
kebutuhan pelanggan dalam spesifikasi pemasok untuk memenuhi standarisasi
sesuai keinginan pelanggan, koperasi pusat dapat menerjunkan tim pelatih yang
berasal dari universitas baik mahasiswa peneliti maupun dosen untuk memberikan
pelatihan kepada petani atau produsen. Research and development serta inovasi
proses maupun produk sangat dibutuhkan pada bagian ini.
b) Langkah 2: Pengorganisasian
Kualitas, terdiri dari :
Ø Identifikasi
langkah-langkah dalam proses: sesuai dengan hasil dari menterjemahkan kebutuhan
pelanggan dalam spesifikasi berupa prosess produksi dan distribusi produk (
pemasaran)
Ø Memilih
pengukuran : keberhasilan produksi diukur dari jumlah produk reject dan defect,
kelancaran serta keluhan dari konsumen. Kesemua data ini harus bersifat
kuantitatif.
Ø Menetukan
kapabilitas proses: sangat ditentukan oleh kapasitas proses: sangat ditentukan
oleh kapasitas produksi
Ø berupa
mesin/ teknologi produksi dan bahan baku serta ditunjang oeh kemampuan SDM
untuk mengoperasikannya
c) Langkah 3: Pemantauan
Kualitas, terdiri dari:
Evaluasi hasil berupa Quality Control kembali produk
jadi sebelum distribusikan.
d) Langkah 4: Umpan baIik:
Keluhan konsumen dan pembelian atau rebuy dianggap
sebagai umpan balik ke koperasi.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan :
Jadi, pada dasarnya banyak cara
untuk mengembangkan serta memajukan koperasi khususnya di Indonesia. Antara
lain dari Segi Sumber Daya Manusia (SDM) merekrut anggota yang berkompeten Contohnya
dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan
dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Dan dari
Segi Penetapan kebijakan, dengan cara merubah kebijakan pelembagaan koperasi
dimana kebijakan tersebut menyangkut dengan sosial-ekonomi yang berpola
penitipan yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya.
Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh
secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan
independen.
Daftar
Pustaka
Republik Indonesia, Undang-Undang Perkoperasian No. 25 / 1992
Tidak ada komentar:
Posting Komentar