Minggu, 26 Januari 2014

SDM YANG MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA




“ SDM YANG MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA “


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEin-IWCFDczteJwWcJLm8cJFB4zWWcBBR5SfrQZCyka6AqQX6F-rDjjY_-rHzypcaf3rPYVCxmJyu6f_DHr81daGFDrKtI02klmcsZECIAuqEpnDkY-AWq7fPM-aqcQKk9iYu4WO8WqpW8/s1600/logo_gunadarma-300x298.jpg


DISUSUN OLEH
NAMA : YUDINDA CAHYA PERMANA
KELAS : 2EA21
NPM : 18212323

UNIVERSITAS GUNADARMA
2012 / 2013


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakathu
Rasa syukur saya panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah mengijinkan dan memberi nikmat kemudahan kepada saya dalam menyusun dan menulis Tugas Akhir Softskill Mata Kuliah Ekonomi Koperasi. Hal yang paling mendasar yang mendorong saya menyusun makalah ini adalah Tugas dari Mata Kuliah Ekonomi Koperasi, untuk mencapai nilai yang memenuhi syarat perkuliahan.
Pada kesempatan ini saya mengucapkan banyak Terimakasih yang tak terhingga harganya atas bimbingan Dosen saya yaitu Bapak Nurhadi dan semua pihak sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Jika ada kekurangan dalam makalah ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalammualaikum warahmatullahi wabarakhtu


    Jakarta,  Januari 2014



( Yudinda Cahya Permana )





DAFTAR ISI

Kata Pengantar ............................................................................................................. i
Daftar Isi ...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.     Latarbelakang .................................................................................................... 1
B.     Sejarah Gerakan Koperasi di Indonesia ............................................................... 1
C.      Fungsi dan Peran Koperasi di Indonesia .............................................................. 4
D.     Koperasi Berlandaskan Hukum ........................................................................... 4
BAB II LANDASAN TEORI
A.     Pengertian Koperasi ........................................................................................... 5
B.     Undang-undang Koperasi ................................................................................... 6
BAB III PEMBAHASAN
A.     Beberapa Cara Mengembangkan dan Memajukan Koperasi di Indonesia ............. 37
1)     Merekrut anggota yang berkompeten ........................................................... 37
2)     Dari segi keanggotaan ................................................................................ 37
3)     Merubah kebijakan pelembagaan koperasi ................................................... 38
4)     Menerapkan sistem GCG ............................................................................. 38
5)     Memperbaiki koperasi secara menyeluruh .................................................... 40
6)     Membenahi kondisi internal koperasi ............................................................ 40
7)     Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi ................. 41
8)     Penggunaan kriteria identitas ...................................................................... 41
9)     Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis .................................. 42
10) Cara memajukan koperasi dengan sistem penjualannya ................................ 43
a)     Pemecahan kualitas ......................................................................... 43
b)     Pengorganisasian kualitas ................................................................ 44
c)     Pemantauan kualitas ....................................................................... 44
d)     Umpan balik .................................................................................... 44
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan ................................................................................................................... 45
Daftar Pustaka .............................................................................................................. 46
  



BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATARBELAKANG

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
B.     SEJARAH GERAKAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kay           a. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten presiden Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Ø  Pada Zaman Belanda pembentuk Koperasi belum dapat terlaksana karena ;
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.  Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena  pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum
Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ) yang berkedudukan di Tasikmalaya ( Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda )





C.    FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

D.    KOPERASI BERLANDASKAN HUKUM
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah  ( Organisasi ) ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha ( perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak









BAB II
LANDASAN TEORI

A.    PENGERTIAN KOPERASI

Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau serangkaian prinsip koperasi, terutama prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan oleh pelopor dari Rochdale, Raiffeisen, Schulze D, dan juga oleh konsepsi-konsepsi lain.
Kata "Koperasi" berasal dari bahasa Inggris "Coorperation" yang terdiri dari 2 kata, yaitu "Co" yang sama artinya Bersama dan "Operation" yang artinya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai jatidiri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. 
          Secara koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka,melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis. Terdapat dua unsur yang paling berkaitan satu sama lain dalam koperasi setidak-tidaknya. Unsur pertama adalah unsur ekonomi, sedangkan unsur kedua adalah unsur sosial. Sebagai suatu bentuk perusahaan, koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan orang, koperasi memiliki watak sosial.
         




Keuntungan bukanlah tujuan utama koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Agar Koperasi tidak menyimpang dari tujuan itu, pembentukan dan pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis. Pada saat pembentukannya, koperasi harus dibentuk berdasarkan kesukarelaan dan kemauan bersama dari para pendirinya dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


B.     UNDANG-UNDANG KOPERASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 Menimbang:
a.       Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.      bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.       bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.      bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN






BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.       Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.       Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.       Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.       Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.      Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.





BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.







BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a.       membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.       berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.       memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.      berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.






Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1)      Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.       keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.       pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding      dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.      kemandirian.
(2)     Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.     pendidikan perkoperasian;
b.     kerja sama antarkoperasi.






BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1)      Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2)      Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1)      Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2)     Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.     daftar nama pendiri;
b.     nama dan tempat kedudukan;
c.     maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.     ketentuan mengenai keanggotaan;
e.     ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.     ketentuan mengenai pengelolaan;
g.    ketentuan mengenai permodalan;
h.    ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.     ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.     ketentuan mengenai sanksi.

Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1)     Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)     Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)     Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1)     Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)     Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)     Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1)    Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)    Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1)     Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a.       menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.      bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)     Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1)     Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)     Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
(1)     Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara  Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)     Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Pasal 19
(1)     Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2)     Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)     Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4)     Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1)     Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a.     mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.     berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.     mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)     Setiap anggota mempunyai hak:
a.     menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.      memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.       meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.      mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.       memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.       mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
a.     Rapat Anggota;
b.     Pengurus;
c.     Pengawas.





Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1)      Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)      Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan:
a.      Anggaran Dasar;
b.      kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c.      pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.      rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.       pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.       pembagian sisa hasil usaha;
g.       penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1)     Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)     Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3)     Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)     Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1)     Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)     Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1)     Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2)     Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)     Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1)     Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)     Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3)     Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4)     Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5)     Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1)     Pengurus bertugas:
a.      mengelola Koperasi dan usahanya;
b.     mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.      menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.     mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.      menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.      memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

(2)     Pengurus berwenang:
a.      mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.      memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.      melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1)     Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)    Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3)    Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)    Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1)     Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2)     Di samping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a.      perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.      keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1)     Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2)     Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1)     Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)     Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)     Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1)     Pengawas bertugas:
a.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.      membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)     Pengawas berwenang:
a.     meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.     mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3)     Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.


BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1)     Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)     Modal sendiri dapat berasal dari:
a.    simpanan pokok;
b.    simpanan wajib;
c.    dana cadangan;
d.    hibah.
(3)     Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.    anggota;
b.    Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.    bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.    penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.     sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1)    Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2)     Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1)     Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)     Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3)     Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1)     Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a.     anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.     Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2)     Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3)     Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.




BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1)     Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)     Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)     Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.










BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a.    keputusan Rapat Anggota, atau
b.    keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1)     Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a.      terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b.      kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.      kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)     Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3)     Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4)     Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya penyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1)     Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
a.   semua kreditor;
b.   Pemerintah.
(2)     Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3)     Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
a.       nama dan alamat Penyelesai, dan
b.       ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1)     Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2)     Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3)     Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4)    Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".
Pasal 53
(1)     Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2)     Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.


Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a.       melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
b.      mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c.      memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d.      memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi;
e.       menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f.       menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi;
g.       membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.       membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.




Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1)     Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2)    Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1)     Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2)     Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3)     Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1)      Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a.   memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.   meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c.   melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d.  mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2)     Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)disahkan oleh Pemerintah.

BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1)     Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.
(2)     Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.

Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
a.        memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b.       meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c.       mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya;
d.      membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
a.       membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b.      mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c.       memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d.      membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e.       memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.




Pasal 63
(1)     Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a.      menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di- usahakan oleh Koperasi;
b.      menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2)      Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.



BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1)     Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)     Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116














BAB III
PEMBAHASAN

A.    Beberapa Cara Untuk Mengembangkan & Memajukan Koperasi Indonesia

Ø  Dari segi Sumber Daya Manusia (SDM)
1)      Merekrut  anggota yg berkompeten
Pertama rekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
2)      Dari segi keanggotaan
Harus ada cara-cara pasti untuk memajukan potensi koperasi-koperasi di semua negara, lepas dari tingkat perkembangannya, supaya dapatmembantu mereka dan keanggotaan mereka, untuk:
(a) menciptakan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pendapatan dan lapangan pekerjaan layak dan pantas yang berkesinambungan.
(b) mengembangkan kapasitas -kapasitas sumber daya manusia danpengetahuan dari nilai-nilai, keunggulan-keunggulan dan kemanfaatankemanfaatan gerakan koperasi melalui pendidikan dan pelatihan.
(c) mengembangkan potensi usaha mereka, termasuk kapasitaskewirausahaan dan manajerial.
(d) memperkuat daya saing mereka  dan juga memperoleh akses padapasar-pasar dan pembiayaan kelembagaan.
(e) meningkatkan simpanan-simpanan dan investasi
(f) memperbaiki kesejahteraan sosial dan ekonomi, dengan memperhatikan kebutuhan untuk menghapus semua bentuk diskriminasi.
(g) Menyumbang terhadap pembangunan manusia yang berkesinambungan.
(h) membangun dan memperluas sektor dari ekonomi yang sifatnya nyata berbeda yang mempunyai kemampuan hidup (viable)  dan ekonomis, yang  meliputi koperasi-koperasi, yang tanggap terhadap kebutuhankebutuhan sosial dan ekonomi dari komunitas.
Ø  Dalam Penetapan Kebijakan
3)      Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4)      Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan.
Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada asas ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
Ø  Pembenahan Secara Menyeluruh
5)      Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
6)      Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
7)      Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas. Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
8)      Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.


9)      Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia.




10)  Cara memanjukan Koperasi dengan Sistem Penjualannya
Agar reposisi koperasi dapat terlaksana, maka koperasi melakukan pemecahan masahah agar reposisi koperasi dapat dilakukan dengan baik (tentunya dengan melihat kegiatan koperasi sebelum reposisi dan kemudian mengindentifikasikan kegiatan dan proses mana saja yang harus diubah bahkan menghilangkan), dijelaskan sebagai berikut:
a) Langkah 1: Pemecahan Kualitas, terdiri dari:
Ø  Identifikasi output: dilakuan oleh koperasi di kabupaten untuk menilai SDA yang paling potensial di daerahnya, apakah sesuai dengan hasil riset koperasi pusat.
Ø   Identifikasi pelanggan : untuk SDA jenis X akan (cocok jika dipasarkan ke daerah mana? Riset pasar menjadi tugas koperasi pusat. Hasil riset tersbut kemudian dikomunikasi ke koperasi di kabupaten melalui Sistem Informasi Produksi sehingga lebih menghemat waktu dan tenaga.
Ø   Identifikasi kebutuhan pelanggan, dilakukan juga oleh koperasi pusat pada waktu riset pasar.
Ø  Identifikasi kebutuhan pelanggan dalam spesifikasi pemasok untuk memenuhi standarisasi sesuai keinginan pelanggan, koperasi pusat dapat menerjunkan tim pelatih yang berasal dari universitas baik mahasiswa peneliti maupun dosen untuk memberikan pelatihan kepada petani atau produsen. Research and development serta inovasi proses maupun produk sangat dibutuhkan pada bagian ini.





b) Langkah 2: Pengorganisasian Kualitas, terdiri dari :
Ø  Identifikasi langkah-langkah dalam proses: sesuai dengan hasil dari menterjemahkan kebutuhan pelanggan dalam spesifikasi berupa prosess produksi dan distribusi produk ( pemasaran)
Ø  Memilih pengukuran : keberhasilan produksi diukur dari jumlah produk reject dan defect, kelancaran serta keluhan dari konsumen. Kesemua data ini harus bersifat kuantitatif.
Ø  Menetukan kapabilitas proses: sangat ditentukan oleh kapasitas proses: sangat ditentukan oleh kapasitas produksi
Ø  berupa mesin/ teknologi produksi dan bahan baku serta ditunjang oeh kemampuan SDM untuk mengoperasikannya
c) Langkah 3: Pemantauan Kualitas, terdiri dari:
Evaluasi hasil berupa Quality Control kembali produk jadi sebelum distribusikan.
d) Langkah 4: Umpan baIik:
Keluhan konsumen dan pembelian atau rebuy dianggap sebagai umpan balik ke koperasi.








BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan :
Jadi, pada dasarnya banyak cara untuk mengembangkan serta memajukan koperasi khususnya di Indonesia. Antara lain dari Segi Sumber Daya Manusia (SDM) merekrut anggota yang berkompeten Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Dan dari Segi Penetapan kebijakan, dengan cara merubah kebijakan pelembagaan koperasi dimana kebijakan tersebut menyangkut dengan sosial-ekonomi yang berpola penitipan yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.










Daftar Pustaka
Republik Indonesia, Undang-Undang Perkoperasian No. 25 / 1992


Tidak ada komentar:

Posting Komentar