Hukuman
itu dijatuhkan setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan Nuril terbukti
menerima uang Rp20 juta dari seorang advokat yang perkaranya disidangkan oleh
Nuril. Menurut MKH, perbuatan Nuril itu sudah termasuk pelanggaran kode etik.
Hukuman yang dijatuhkan MKH ini lebih ringan ketimbang rekomendasi Komisi
Yudisial agar Nuril diberhentikan secara tetap dengan tetap memperoleh pensiun.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar