Nama : Yudinda Cahya Permana
NPM :
18212323
Kelas :
2EA21
TUGAS
3
NEGARA DAN KONSTITUSI
- Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
Jawab: Pada hakikatnya Negara
disebut sebagai organisasi kekuasaan karena dilihat dari sifat-sifat Negara
tersebut. Dikatakan sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara
terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara
terbagi tiga, yang sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika
terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang,
kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan
kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman. Negara mempunyai
sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sebagai
contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan kepada semua warga Negara
supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai dengan sistem perundang-undangan
yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang menjadi pedoman dalam masyarakat
untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sifat monopoli merupakan perwujudan
kekuasaan Negara untuk menentukan ideologi, penentuan
partai politik dan ormas, mata uang, harga, dan usaha-usaha yang
dapat mewujudkan kepentingan masyarakat. Sifat mencakup semua yang dimiliki
Negara ditujukan agar warga Negara menaati setiap aturan yang dibuat tanpa
memandang status ekonomi dan sosial, perbedaan etnis, daerah, dan sebagainya.
Sebagai contoh sifat yang mencakup semua adalah setiap warga Negara wajib
memiliki KTP, kartu ini wajib dimiliki warga Negara di manapun ia berada.
2.
Negara Indonesia adalah
Negara kesatuan berbentuk republic, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang
bentuk Negara !
Jawab: Pendekatan teoritis
(sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya
negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena
sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan
pemikiran logis.
Teori
Kenyataan
Timbulnya
suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur
negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada
saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori
Ketuhanan
Timbulnya
negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa
kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan
bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari
keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh
disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari
dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´
katanya.
Demikian
pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau
revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri
negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang
antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace of
God´.
Doktrin
tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king )
bertahan hinggaabad XVII.
Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori
ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri
dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang
mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa
peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas,
sebagaimana dilukiskan olehThomas Hobbes: Homo homini lupus dan
Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat
diungkapkannyadalam buku Leviathan . Ketakutan akan kehidupan berciri
survival of the fittest itulahyang menyadarkan manusia akan kebutuhannya:
negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah
akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan
tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract
social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan
perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula
perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok
manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis .
Isi pactum subiectionisadalah
pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat
kepadanya. Penganut
teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John
Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau
(1712-1778).
Ketika
menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang
berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan
untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum
subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya
kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali.
Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara
seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John
Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties
onCivil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis
(golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan
kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis
tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa
hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak
diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak
kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara.
Menurut John Locke, negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang berundang-undang
dasar atau monarki konstitusional.
J.J.
Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa
setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam
bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara
yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan
persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak
rakyat (volonte general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan
persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya
negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda
pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah,
sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan
logis.
Teori
Kekuasaan
Teori
Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah
yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa
memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles
danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl
Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum
negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada
masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi
milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi
duakelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi
dan yangbukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan
yangdimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk mempertahankan
pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada mereka dan untuk
melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksitersebut.
H.J. Laski
berpendapat
bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun
sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon
Duguit
menyatakan
bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia
memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan,
ekonomi dan agama.
Teori
Hukum Alam
Para
penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi
danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam
bukanbuatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut
Teori Hukum Alam antara lain:
o
Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa
Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o
Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal
mula terjadinya negara adalah karena:
1. adanya keinginan dan
kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja
sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
2. manusia
tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain
dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri
untuk dipertukarkan;
3. mereka
saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudianbergabung dengan
sesamanya membentuk desa;
4. hubungan
kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles
meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya,
berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam
mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada
awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok
yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu
kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan
negara kecil (negara kota).
Augustinus dan Thomas
Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap
bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan
Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada dialam akhirat. Gereja dianggap
sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkanhukum buatan manusia kepada
azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat bahwa negara
merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia. Negara
adalah lembaga yang bertujuan menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat,
penyelenggara kepentingan umum, danpenjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak
masyarakatnya.
Teori
Hukum Murni
Menurut Hans
Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap
orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara
identik dengan hukum.
Paul
Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti
negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen
(Austria)yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan
yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional
(national legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus
diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal
itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang
teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan
dan perkembangan hukumsecara formal, terlepas dari isi material dan ideal
norma-norma hukum yangbersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan
hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam
definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh hukum
diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki
hak dan kewajiban.’ (General T heory of Law and State,
1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan
hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggiyang
bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori
Modern
Teori
modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk
memerolehkesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh
Teori Modernadalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan
bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan
sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan
bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia
yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak
pada pengertian istilah bangsa. Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa
secara etnologis, sedangkan Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu
negara dan memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok
manusia di dalamnya.
TEORI
LENYAPNYA NEGARA
1)
Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer,
F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para
penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya
makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkansebagai sel-sel
makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami
kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2)
Teori Anarkhis
Anarkisme
atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwasegala
bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang
menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karenaitu negara,
pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
3)
Teori Marxisme
Marxisme
adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx
menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan
sistem ekonomi, sistem sosialdan sistem politik. Pengikut teori ini
disebut sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar teorikomunisme modern. Teori
ini tertuang dalambuku Manisfesto Komunis yang dibuat oleh Marx dan
sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap
paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan
mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan
karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah minimum sementara hasil keringat
mereka dinikmatioleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar
yang harus hidup di daerah pinggiran dan
kumuh. Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena
adanya"kepemilikan pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi
orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat
bahwa pahamkapitalisme diganti dengan pahamkomunisme. Bila kondisi ini
terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak dan menuntut
keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
4) Teori
Mati Tuanya Negara
Faktor
Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung meletus,
tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu wilayah berarti
lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Faktor
Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketikadapat
lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang
berhasil),penaklukan, persetujuan, penggabungan
3. Jelaskan
secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah
perubahan UUD 1945 !
Menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun,
tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia,
namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias
Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang
pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan
Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya
diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama
lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung
jawaban. Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan
kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh
karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing
kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat
perlengkapan negara. Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen
UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi
lembaga tertinggi negara.
Eksekutif (Presiden, wakil dan
menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan
negara
Legislatif (DPR) memiliki fungsi
membuat undang-undang
Yudikatif (MA) memiliki fungsi
memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga
lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah
Konstitusi (MK).
Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah
dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden
- Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi !
Jawab: Perbedaan Konstitusi
memiliki istilah lain “constitution”, “vervasung” atau “constitute”. Sementara
undang-undang dasar (UUD) memiliki istilah
lain Grondwet atau Gungesets. Namun, dalam kehidupan
sehari-hari, konstitusi terbiasa diterjemahkan sebagai undang-undang dasar.
Padahal menurut pendapat sarjana /ahli pengertian konstitusi lebih luas dari
pada pengertian UUD. Pengertian konstitusi mencakup keseluruhan peraturan-peraturan
baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat Cara-cara suatu
pemerintah Negara diselenggarakan. Adapun UUD adalah naskah tertulis yang
merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara. Isi UUD
merupakan peraturan yang bersifat fundamental, yaitu bersifat pokok, dasar dan
asas-asas. Penjabaran dan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok (isi UUD)
diserahkan (diatur) kepada peraturan yang lebih rendah dari pada UUD. Pengertian Konvensi
secara umum, namun yang akan dibahas dalam hal ini adalah mengenai spesifikasi
dari konvensi yaitu Konvensi Ketatanegaraan.
Istilah
konvensi berasal dari bahasa Inggris convention. Secara akademis
seringkali istilah convention digabungkandenganperkataan constitution atau contitusional seperti convention
of the constitution. Dicey seorang sarjana Inggris yang mula-mula mempergunakan
istilah konvensi sebagai ketentuan ketatanegaraan, menyatakan bahwa Hukum Tata
Negara (Constitutional Law)
5. Jelaskan
mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan
biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira
kira apa yang menjadi alas an mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan
untuk melakukan perubahan !
Jawab:
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945,
keberadaan MPR dalam kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap
sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konstruksi ini menunjukan bahwa
MPR merupakan Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan
lembaga tersebut sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan
lainnya. Adanya satu lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa
konsekuensi bahwa seluruh kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara di
bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan
keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara negara (checks and
balances system) antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Susunan
keanggotaannya yang dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh
rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan
rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili
(penjelmaan seluruh rakyat) telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang
demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama
(1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh
Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru (1966-1998) dari 1000
orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal
tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat
untuk mempertahankan penguasa pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu
kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada
di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh Presiden
sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat
mempertahankan kekuasaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar